Imam ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdis Salam ad-Dimasyqi rahimahullah (w. 660 H), salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i, yang juga diberi gelar Sulthanul ‘Ulama (sultannya para ulama), dalam kitab beliau Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (2/204-205) mendefinisikan bid’ah dengan ‘perbuatan yang belum ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Dan beliau membagi bid’ah menjadi lima, yaitu bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub, bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah.

Pembagian bid’ah menjadi lima mungkin cukup asing, terutama di negeri kita saat ini. Hal ini karena ‘kampanye’ besar-besaran sebagian kalangan yang memutlakkan bid’ah sebagai kesesatan dan harus dijauhi sejauh-jauhnya. Akibat kampanye ini, sebagian kalangan ‘sangat awam’ dari mereka bahkan mendustakan kenyataan bahwa ulama berbeda pendapat tentang definisi bid’ah, dan tentang terbaginya bid’ah secara garis besar menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah, apatah lagi jika ia terbagi menjadi lima.

Di sini saya tidak akan menunjukkan keberpihakan ke salah satu pendapat. Saya hanya ingin sedikit menunjukkan fakta, bahwa ulama berbeda pendapat dalam bab ini. Saya hanya ingin memberikan perimbangan informasi bagi yang sudah termakan opini tentang mutlaknya ‘kesesatan’ perkara yang dinilai bid’ah. Seakan-akan hanya pendapat mereka lah yang mutlak kebenarannya, dan yang berbeda dengan mereka berarti menyimpang dari jalan yang haq.

Kembali ke pendapat Imam ‘Izzuddin ibn ‘Abdis Salam, beliau membagi bid’ah menjadi lima, sebagaimana hukum syara’ yang lima. Jika bid’ah tersebut sesuai dengan kaidah pewajiban suatu perkara, maka bid’ah tersebut dihukumi wajib. Jika bid’ah tersebut sesuai dengan kaidah dimakruhkannya sesuatu, maka ia dihukumi makruh. Demikian juga untuk tiga bagian bid’ah yang tersisa.

Contoh bid’ah yang wajib menurut beliau adalah: (1) menyibukkan diri dengan ilmu nahwu, yang dengan ilmu tersebut kita bisa memahami kalamullah dan kalam rasul-Nya; (2) menghafal hal-hal yang gharib secara bahasa dalam al-Qur’an dan as-Sunnah; (3) penyusunan ilmu ushul fiqih; dan (4) pengkajian al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan hadits yang shahih dengan yang tidak shahih.

Contoh bid’ah yang haram adalah: (1) madzhab qadariyyah; (2) madzhab jabariyyah; (3) madzhab murjiah; dan (4) madzhab mujassimah. Dan memberikan bantahan terhadap madzhab-madzhab ini merupakan bid’ah yang wajib.

Contoh bid’ah yang mandub adalah: (1) mendirikan sekolah dan membangun jembatan; (2) shalat tarawih; dan (3) pembahasan terperinci dalam tasawuf.

Contoh bid’ah yang makruh adalah: (1) mendekorasi masjid; dan (2) memperindah mushhaf. Sedangkan melagukan al-Qur’an sampai pelafazannya keluar dari ketentuan bahasa Arab, menurut beliau tidak termasuk bid’ah yang makruh, melainkan bid’ah yang haram.

Dan contoh bid’ah yang mubah adalah: (1) berjabatan tangan setelah shalat shubuh dan ashar; (2) merasakan berbagai kenikmatan dalam makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal.

Inilah pendapat beliau, sultannya para ulama. Boleh-boleh saja ada orang di masa sekarang tidak mengikuti pendapat beliau, mengkritik pendapat beliau, atau memaknai lain apa yang dijelaskan oleh beliau, namun fakta membuktikan bahwa inilah pendapat beliau. Beliau tidak menganggap bid’ah sesat secara mutlak, namun malah membaginya sesuai pembagian hukum syara’. Dan beliau tidak menyendiri dalam menetapkan tidak semua bid’ah itu sesat dan tercela. Untuk mengetahui beberapa ulama yang sependapat dengan beliau, silakan baca tulisan saya yang berjudul “Adakah Bid’ah Hasanah?” dan “Bid’ah Menurut Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha”.

HadaanaLlaahu wa iyyaakum ilaa shiraathihil mustaqiim.