Bendera ( الرَّايَةُ ) adalah satu di antara simbol identitas yang biasa dibawa saat perang sejak komunitas manusia mulai memiliki seorang pemimpin ( الْخَلِيْفَةُ ) bagi kelompoknya di muka bumi. Bahkan hingga saat ini bendera juga masih dibawa saat terjadi pertempuran maupun peperangan. Bendera juga dibawa di medan perang pada masa Nabi Muhamad SAW dan para pemimpin setelah beliau (الخلفاء الراشدين ). Sedang fungsi penggunaan bendera di medan perang adalah untuk menggertak atau menciutkan nyali lawan ( التَّهْوِيْلُ ). (ibnu Khaldun, al-Muqadimah, 2006, hlm. 202).
Selain di medan perang, bendera biasanya dibawa saat para khalifah maupun pejabat melakukan perjalanan ke luar daerah. Pada kondisi ini, untuk membedakan siapa yang sedang melakukan perjalanan dapat dilihat dari jumlah bendera yang dibawa. Yakni, bendera yang dibawa saat khalifah yang melakukan perjalanan itu lebih banyak dibanding bendera yang dibawa saat pejabat yang melakukan perjalanan. Disamping itu, bendera untuk kekhalifahan memiliki warna khusus, yang berbeda dengan bendera yang dipakai para pejabat. (ibnu Khaldun, al-Muqadimah, 2006, hlm. 202). Demikian pula perihal bendera Nabi SAW, yang konon juga memiliki warna khusus sebagaimana ragam informasi di bawah ini:
Informasi pertama:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْقُوبَ الثَّقَفِيُّ، حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ مَوْلَى مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ: بَعَثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ إِلَى الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ يَسْأَلُهُ عَنْ رَايَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاهِىَ؟ فَقَالَ: كَانَتْ سَوْدَاءَ مُرَبَّعَةً مِنْ نَمِرَةٍ.
“Informasi dari Ibrahim bin Musa ar-Razi … Yunus bin Ubaid diutus Muhamad bin al-Qasim untuk bertanya kepada Bara bin Azib tentang bendera Nabi SAW, Bara menjawab, “Bendera Nabi SAW berwarna hitam, berbentuk segi empat (bujur sangkar), terbuat dari kain wol.” (H.r. Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2591).
Sanad hadis: hasan gharib, menurut at-Tirmizi (at-Tirmizi, 1996, vol. 3, hlm. 306, hadis no. 1680); hasan, menurut al-Bukhari (al-Manawi, Faidhul Qadir, 1972, hlm. 171); dhaif, menurut ulama yang lain (Ahmad bin Hanbal, 1999, vol. 30., hlm. 589, hadis no. 18627).
Informasi kedua:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْمَرْوَزِيُّ وَهُوَ ابْنُ رَاهَوَيْهِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ كَانَ لِوَاؤُهُ يَوْمَ دَخَلَ مَكَّةَ أَبْيَضَ.
“Informasi dari Ishak bin Ibrahim al-Marwazi … dari Jabir, bahwasanya panji Nabi SAW saat memasuki Makkah berwarna putih.” (H.r. Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2592).
Sanad hadis: gharib, menurut al-Bukhari (al-Mizi, Tuhfatul Asyraf, 1999, vol. 2, hlm. 441, hadis no. 2889); gharib oleh at-Tirmizi (Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2592).; sahih menurut Muslim (al-Hakim, al-Mustadrak, 1998, vol. 2, hlm. 126, hadis no. 2560).
Informasi ketiga:
حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ، حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ الشَّعِيرِيُّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ، عَنْ آخَرَ مِنْهُمْ قَالَ: رَأَيْتُ رَايَةَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفْرَاءَ.
“Informasi dari Uqbah bin Mukram … dari sahabat yang tidak diketahui namanya, ia berkata, “Aku melihat bahwasanya bendera Nabi SAW berwarna kuning.”.” (H.r. Abu Daud, 1999, hlm. 293, hadis no. 2593).
Sanad hadis tidak jelas ( جَهالة ) dan/atau tidak diketahui ( مجهول ). (ibnu al-Mulaqin, al-Badru al-Munir, 2004, vol. 9, hlm. 63-64; ar-Rubai, Fathul Ghafar, 1427, vol. 4, hlm. 1761, hadis no. 5177).
Informasi keempat:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ وَهُوَ السَّالِحَانِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ حَيَّانَ، قَال: سَمِعْتُ أَبَا مِجْلَزٍ لَاحِقَ بْنَ حُمَيْدٍ يُحَدِّثُ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ.
“Informasi dari Muhamad bin Rafik … dari ibnu Abas, ia berkata, “Bendera Rasulullah SAW berwarna hitam, sedang panjinya berwarna putih.”.” (H.r. at-Tirmizi,1996, vol. 3, hlm. 306-307, hadis no. 1681).
Sanad hadis: gharib, menurut a-Tirmizi (al-Mubarakfuri, Tuhaftul Ahwazi, tt., vol. 5, hlm. 328, hadis no. 1732); dhaif, menurut al-Iraqi (al-Iraqi, Turhut Tasrib, tt., vol. 7, hlm. 220).
Informasi kelima:
أَخْبَرَنَا أَبُوْ عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، قال: حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ (محمد بن يعقوب)، قال: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ، قال: حدثنا يونس بن بُكَيْرٍ، عَنْ ابْنِ إِسْحَاقَ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ لِوَاءُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ أَبْيَضَ، وَرَايَتُهُ سَوْدَاءَ قِطْعَةَ مِرْطٍ مُرَجَّلٍ ، وَكَانَتْ الرَّايَةُ تُسَمَّى الْعُقَابَ.
“Aku mendapat kabar dari Abu Abdillah al-Hafiz … dari Aisyah rha., ia berkata, ‘Panji Rasulullah saat memasuki kota Makah berwarna putih, sedang benderanya berwarna hitam berbahan potongan kain wol yang bergambar laki-laki, dan bendera itu dinamai Uqab.’.” (H.r. al-Baihaqi, Dalailun Nubuwah, 1988, vol. 5, hlm. 68).
Saat tulisan ini dibuat, penulis belum menemukan penjelasan perihal sanad hadis yang bersumber dari Aisyah rah. ini. Adapun, yang ada penjelasannya bersumber dari al-Hasan:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ ثنا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الْفَضْلِ، عَنِ الْحَسَنِ، قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ تُسَمَّى الْعُقَابَ.
“Informasi dari Wakik … dari al-Hasan, ia berkata, ‘Bahwasanya bendera Nabi SAW berwarna hitam dan dinamai Uqab.’.” (H.r. ibnu Abi Syaibah, 2008, vol. 11, hlm. 219-220, hadis no. 34184).
Sanad hadis: mursal (ibnu Abi Syaibah, 2008, vol. 11, hlm. 220; al-Iraqi, al-Mughni, 1995, vol. 1, hlm. 672).
Informasi keenam:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زَنْجُوَيْهِ الْمُخَرِّمِيُّ، نَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلَانِيُّ، نَا عَبَّاسُ بْنُ طَالِبٍ، عَنْ حَيَّانَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ وَلِوَاءُهُ أَبْيَضَ، مَكْتُوبٌ فِيْهِ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ
“Informasi dari Ahmad bin Zanjuwaih al-Mukharimi … dari ibnu Abas ra., ia berkata, ‘Bendera Rasulullah SAW berwarna hitam, sedang panjinya berwarna putih dan ada tulisan kalimat tauhid.’.” (H.r. Abu asy-Syekh, Akhlaqun Nabi SAW, 1998, vol. 2, hlm. 416, hadis no. 424).
Sanad hadis: daif, menurut mayoritas ulama (Abu asy-Syekh, 1998, vol. 2, hlm. 416); sangat daif, menurut ibnu Hajar al-Asqalani. (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147).
***
Bertolak dari ragam informasi di atas, beberapa catatan perlu kita renungkan, di antaranya:
1. Panji ( اللِّوَاءُ ) adalah sesuatu (kain) yang diikat dan dibelitkan di ujung tombak saat perang. Adapun, bendera ( الرَّايَةُ ) adalah, kain yang diikatkan di ujung tombak saat perang, maupun yang diikat diujung tiang di luar perang. Panji berfungsi untuk menunjukkan posisi pemimpin pasukan, sedang bendera dibawa oleh pasukan perang. (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147).
2. Yang dimaksud warna hitam bukan berarti bendera Nabi SAW benar-benar berwarna hitam, melainkan kain yang dipakai didominasi warna hitam, sehingga saat dilihat dari kejauhan tampak berwarna hitam (putih kehitam-hitaman). Yang demikian, karena kain yang digunakan berbahan baku wol ( نَمِرَةٌ ) yang biasa dipakai orang Arab, yang mana kain tersebut dibuat menggunakan benang hitam dan putih. (al-Mubarakfuri,Tuhaftul Ahwazi, tt., vol. 5, hlm. 328).
3. Terkait warna bendera Nabi SAW ada tiga versi: pertama, bendera Nabi SAW disebut Uqab ( الْعُقَابُ ), berwarna hitam, berbentuk bujur sangkar; kedua, bendera Nabi
SAW disebut bendera putih ( الرَّايَةُ الْبَيْضَاءُ ); ketiga, bendera Nabi SAW berwarna merah ( الْحَمْرَاءُ ). (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147; al-Iraqi, Turhut Tasrib, tt., vol. 7, hlm. 221).
Merujuk pada sejumlah keterangan di atas, poin penting yang dapat kita jadikan bahan acuan sebelum mengambil kesimpulan, yakni:
1. Pemakaian bendera sebagai simbol identitas kelompok masyarakat sudah ada jauh sebelum Nabi SAW menggunakannya. Dengan kata lain, penggunaan bendera adalah murni produk budaya yang dikembangkan sesuai selera masing-masing komunitas masyarakat—meliputi bentuk dan warna bendera, bukan produk syariat agama. Sederhananya, penggunaan bendera sebagai simbol identitas kelompok masyarakat hanya untuk membedakan satu kelompok masyarakat tertentu dengan kelompok masyarakat yang lain.
2. Merujuk pada informasi (hadits) di atas, dijelaskan bahwa bentuk bendera Nabi SAW adalah segi empat ‘bujur sangkar’ ( مُرَبَّعٌ ), bukan persegi panjang ( مُسْتَطِيْلٌ). Bila informasi ini dianggap sebagai hukum syariat agama, maka penggunaan bendera persegi panjang, yang kemudian dinisbatkan sebagai bendera Nabi SAW tentu saja berdosa, karena menyalahi dan mengingkari ketentuan asalnya.
3. Terkait warna bendera Nabi SAW, antar informasi terjadi perbedaan, yakni warna hitam, kuning, merah, dan putih, termasuk juga terkait rangkaian transmisinya. Taruh kata ragam informasi di atas dapat dipakai semua ( الجمع بين الأحاديث ), maka penjelasan yang keluar adalah, bahwa warna bendera Nabi SAW itu berubah-ubah sesuai kondisi dan kebutuhan. (as-Sahrazuri, Muqadimah ibnu Shalah, 2006, hlm. 296).
4. Terkait tulisan kalimat tauhid, mayoritas informasi yang ada menjelaskan, bahwa yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bendera Nabi SAW, semisal yang dikeluarkan ibnu Hajar al-Asqalani:
كان مكتوبا على رايته: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ.
“Bendera Nabi SAW bertuliskan kalimat tauhid.” (ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2001, vol. 6, hlm. 147).
Namun, bagi penulis, hal tersebut menjadi aneh, karena term راية masuk kategori lafal muanas, sementara kata ganti (dhamir) yang dipakai dalam informasi keenam merujuk pada lafal muzakar, yakni term لواء . Oleh karena itu, penulis berpandangan bahwa yang bertuliskan kalimat tauhid bukanlah bendera Nabi SAW, melainkan panji Nabi SAW, itu saja kalau informasi keenam dapat digunakan. Namun sayangnya, informasi keenam yang menjelaskan tulisan kalimat tauhid tidak bisa dijadikan dasar hukum, kecuali bagi mereka yang tetap memaksakannya sebagai dasar hukum.
***
Pada akhirnya, kita pun harus mengakui kenyataan sejarah, bahwa penggunaan bendera tidak ada sangkut pautnya dengan syariat agama, begitu pula terkait bentuk ukuran dan warnanya. Bukankah warna bendera para raja paska khalifah pengganti Nabi SAW juga berbeda-beda, yang di antaranya:
1. Dinasti Abasiah, mereka menggunakan bendera warna hitam. Namun, pemilihan warna hitam bukan karena mengikuti informasi yang menjelaskan bila bendera Nabi SAW berwarna hitam, melainkan sebagai tanda kesedihan atas gugurnya para syuhada dari Bani Hasyim ( حزنا على شهدائهم من بني هاشم ), disamping sebagai celaan pada Bani Umayah yang telah membunuh mereka ( نعيا على بني أمية في قتلهم ). Oleh karenya, bendera tersebut dinamai al-musawwidah ( المسوِّدة ).
2. Dinasti Fatimiah ( العُبَيْدِيُّون ), mereka memakai bendera berwarna putih, yang dinamai al-mubaiyidhah ( المُبَيِّضَة ).
3. Khalifah al-Makmun, ia tidak menggunakan bendera warna hitam maupun putih, melainkan menggunakan bendera warna hijau ( الْخَضْرَاء ). (ibnu Khaldun, al-Muqadimah, 2006, hlm. 202).
4. Bahkan hingga sekarang, mayoritas negara-negara di Arab maupun Timur Tengah menggunakan bendera yang berwarna-warni, ada yang hijau, merah, atau kombinasi antara hijau-putih-hitam, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, bila kita membaca ragam literatur karya para ulama atau sarjana muslim terdahulu yang mengupas tentang sistem pemerintahan, mayoritas dari mereka tidak menjelaskan masalah perihal bentuk dan warna bendera yang harus dipakai. Hal ini, membuktikan bahwa para ulama atau sarjana muslim terdahulu sadar bila bendera bukanlah produk syariat agama, melainkan produk budaya semata.
Dan terkait budaya, mayoritas para pendahulu sepakat bila:
الْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَ الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَأْتِيَ مَا يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Pada dasarnya, hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan bersama dan hubungan sosial antar manusia boleh dilakukan selama tidak ada dasar hukum yang melarangnya.” (ash-Shawi, at-Taaddudiyyah as-Siyasiyyah, 1996, hlm. 75).
Wallahu a’lam bis-Shawaab
from MUSLIM SEJATI https://ift.tt/2JeRPfm
via
Muslim Sejati
0 coment�rios: