Berakhirnya Khilafah Turki Utsmani pada 3 Maret 1924 silam diyakini pula oleh beberapa kalangan sebagai tanda berakhirnya peran Islam dalam pentas politik. Pasalnya, saat itu semua kegiatan umat Islam terpuruk, baik bidang politik, ekonomi, militer, budaya maupun teknologi dan sebagainya.
Alih-alih dipaparkan, ide khilafah internasional pertama kali diperankan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928. Naasnya, selanjutnya pun banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yang didirikan di Jerusalem Timur tahun 1952. Dan baru-baru ini, juga digaungkan oleh Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) di Irak dan Syiria yang belum lama namanya turut vulgar di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan keutuhan NKRI dari segi apapun. Indonesia negara yang mempunyai beragam elemen dari bermacam-macam agama. Lantas, apakah mungkin Indonesia mendirikan negara khilafah islamiyah padahal kewajiban rakyatnya adalah mempertahankan keutuhan ?
Dalam dinamika perjuangannya, keinginan beberapa kelompok mendirikan negara khilafah mendapat penolakan mutlak. Utamanya, gengster organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama. Alasannya elegan, Abu Bakar diangkat secara aklamasi, Umar ditunjuk dengan wasiat khalifah sebelumnya (disepakati umat Islam) dan selanjutnya sistem formatur, yakni mengangkat 6 kandidat untuk dipilih salah seorang saja.
Namun bagaimanapun, keinginan mendirikan sistem negara khilafah menuai banyak dukungan juga. Isu khilafah menjadi salah satu motif devide et impera zaman now. Bagaimana tidak, penulis belum lama mengkaji tiga situs keislaman dengan nama situs yang mirip. Penulis yakin, jika yang membuka dan mengambil informasi dari situs-situs tersebut bukan akademisi, pastinya tidak diragukan akan menimbulkan banyak madharat. Mengapa? Karena isi situs-situs tersebut lebih kepada kepentingan personal. Jika tidak, isinya lebih kepada memecah belah kelompok dan menganggap selainnya adalah kompetitor.
Naasnya, di Indonesia sendiri penjualan “khilafah” cukup laku keras. Toleransi keberagamaan mulai luntur seiring maraknya konsep jihad fii sabilillah. Padahal, ajaran saling memahami, menghormati dan toleransi telah dijelaskan dan dicontohkan dengan gamblang oleh bapak negara Indonesia ke-4, K.H. Abdurrahman Wahid dalam berbagai tulisan, pernyataan dan tindakannya.
Lantas, bagaimana kita akan meneguhkan keutuhan NKRI jika visi misi kita sudah berbeda? Sistem kenegaraan Islami atau khilafah tentu tidak sejalan dengan sistem kenegaraan masyarakat non-Islam. Meminjam tulisan Gus Dur, di lain pihak kita juga harus menghormati hak mereka yang justru mempertanyakan kehadiran sistem Islami tersebut, yang secara otomatis akan membuat mereka yang tidak beragama Islam sebagai warga dunia yang kalah dari kaum muslimin.
Ini juga berarti, bahwa dalam kerangka kenegaraan sebuah bangsa, sebuah sistem Islami otomatis membuat warga negara non-Islam berada di bawah kedudukan warga negara beragama Islam, alias menjadi warga negara kelas dua. Ini patut dipersoalkan, karena juga akan berdampak pada kaum muslimin nominal, yang tidak menjalankan ajaran Islam secara keseluruhan.
Kaum muslim demikian, sering disebut muslimin nominal atau abangan, tentu akan dinilai kurang Islami jika dibandingkan dengan mereka yang menjadi anggota/ warga partai/ organisasi para pelaksana ajaran Islam secara penuh, yang juga sering dikenal dengan nama “kaum santri”. Wallahu a’lam.
from MUSLIM SEJATI https://ift.tt/2QbekEH
via Muslim Sejati
0 coment�rios: