Hadits maqlub merupakan salah satu jenis hadits dhaif yang disebabkan oleh cacatnya rawi di hadits tersebut, karena rawi tersebut menyelisihi riwayat dari rawi yang tsiqah. Syaikh Mahmud ath-Thahhan mendefinisikan hadits maqlub dengan ‘menukar lafazh dengan lafazh lainnya, pada sanad hadits atau matannya, dengan cara mendahulukan, mengakhirkan, atau yang sejenisnya’. Dari definisi ini, bisa kita pahami bahwa hadits maqlub bisa terjadi pada sanad, dan bisa juga terjadi pada matan, sebagaimana juga diungkapkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di kitab beliau Nuzhah an-Nazhar.
Karena hadits maqlub merupakan bagian dari mukhaalafah lits tsiqaat, tertukarnya sanad dan matan pada hadits ini bisa diketahui dari pertentangannya dengan riwayat dari rawi-rawi lain yang tsiqah. Pada sanad misalnya, bisa jadi rawi hadits maqlub meriwayatkan satu hadits dari fulan A bin fulan B, padahal rawi lain yang tsiqah meriwayatkan hadits tersebut dari fulan B bin fulan A. Atau bisa juga, rawi hadits maqlub meriwayatkan satu hadits dari fulan C, padahal rawi-rawi lain yang tsiqah meriwayatkan hadits tersebut dari fulan D, bukan dari fulan C. Sedangkan pada matan, rawi hadits maqlub meriwayatkan satu hadits yang redaksinya tertukar dengan riwayat dari rawi lain yang tsiqah pada hadits tersebut. Ada juga yang meletakkan sanad hadits A pada matan B, sanad hadits B pada matan A, dan seterusnya.
Sebagai contoh, maqlub yang terjadi pada sanad misalnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ka’b ibn Murrah, namun si rawi hadits maqlub meriwayatkannya dari Murrah ibn Ka’b. Misalnya juga tertukarnya nama rawi Sinan ibn Sa’d dengan Sa’d ibn Sinan. Contoh maqlub pada sanad yang lainnya adalah ditukarnya nama Salim pada sebuah hadits masyhur dengan Nafi’ oleh rawi hadits maqlub.
Di antara yang terkenal melakukan penukaran rawi ini adalah Hammad ibn ‘Amru an-Nashibi. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkannya dari al-A’masy, dari Abi Shalih, dari Abi Hurairah secara marfu’:
إذا لقيتم المشركين في طريق فلا تبدءوهم بالسلام
Artinya: “Jika kalian bertemu orang-orang musyrik di jalan, maka janganlah kalian memulai memberi salam.”
Hadits ini maqlub, karena Hammad menukar sanadnya dan menjadikannya dari al-A’masy, padahal yang dikenal adalah dari Suhail ibn Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abi Hurairah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Shahihnya.
Rawi yang melakukan penukaran sanad seperti yang dilakukan oleh Hammad ibn ‘Amru an-Nashibi ini disebut sebagai pencuri hadits.
Sedangkan maqlub pada matan, contohnya adalah dalam hadits tentang tujuh orang yang mendapat perlindungan Allah pada hari yang tidak ada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu pada redaksi:
ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم يمينه ما تنفق شماله
Artinya: “Dan seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, sampai-sampai tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kirinya.”
Hadits ini adalah hadits maqlub, karena sebagian rawi tertukar dalam periwayatannya, sedangkan redaksi yang benar adalah حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Contoh lain maqlub pada matan, menurut sebagian ulama, adalah pada hadits:
إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ingin sujud, maka janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklah ia meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya.”
Hadits ini dikeluarkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau berkata hadits gharib. Ibn al-Qayyim dalam kitab Zaad al-Ma’ad menyatakan bahwa hadits ini maqlub, karena sebagian rawi mendahulukan dua tangan atas dua lutut. Dan ini bertentangan dengan hadits:
رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا سجد يضع ركبتيه قبل يديه
Artinya: “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau mendahulukan dua lutut sebelum dua tangan beliau.”
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan beliau menghasankannya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, Ahmad, dan al-Hakim. Al-Hakim berkata hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.
Sedangkan contoh peletakan sanad A pada matan B, sanad B pada matan A, dan seterusnya adalah apa yang dilakukan oleh penduduk Baghdad terhadap Imam al-Bukhari. Untuk menguji hafalan sang imam, penduduk Baghdad membolak-balik sanad dan matan seratus hadits, dan meminta Imam al-Bukhari membetulkannya kembali. Dan Imam al-Bukhari rahimahullah berhasil menyusunnya kembali tanpa kesalahan sedikit pun.
Menurut para ulama, apa yang dilakukan oleh penduduk Baghdad terhadap Imam al-Bukhari ini boleh dilakukan (termasuk oleh yang lain), dengan syarat susunan sanad dan matan yang benar diberitahukan sebelum majelis pengujian tersebut bubar.
Terakhir, menurut para ulama, penyebab terjadinya hadits maqlub ada tiga, yaitu:
1. Kesengajaan seorang rawi membuat riwayat yang asing, yang tidak ditemukan di riwayat orang lain, dan ia berharap para pengkaji hadits berbondong-bondong datang kepadanya untuk mendapatkan riwayat tersebut. Hal ini jelas haram hukumnya.
2. Menguji kekuatan hafalan dan kecermatan seorang ahli hadits. Seperti yang dilakukan penduduk Baghdad terhadap Imam al-Bukhari.
3. Kekeliruan rawi yang dilakukan tanpa sengaja. Jika rawi ini sering keliru, maka ke-dhabith-annya hilang, dan ia dihukumi sebagai rawi yang dhaif.
Referensi:
Taysiir Mushthalah al-Hadiits karya Syaikh Mahmud ath-Thahhan
Al-Wasiith fi ‘Uluum wa Mushthalah al-Hadiits karya Syaikh Muhammad Abu Syuhbah
Nuzhah an-Nazhar fii Taudhiih Nukhbah al-Fikar karya Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani
from MUSLIM SEJATI https://ift.tt/2oKPNKO
via Muslim Sejati
0 coment�rios: