Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka.
“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019).
Argo juga mengatakan pihaknya berkaca dari pengalaman aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarkistis.
“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” katanya.
Dia pun mengimbau PA 212 agar menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, tidak di gedung MK. “Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” katanya.
Dia juga mengimbau agar tidak ada aksi yang bisa mengintervensi hakim MK karena persidangan di MK sudah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Sebelumnya, juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, GNPF, dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU. Selain itu, pada kesempatan yang sama, akan dilakukan kegiatan halalbihalal.
“Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya,” kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin.
Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. “Karena juga masih (bulan) Syawal ya kita buat sekalian halalbihalal di sana. Itu kan Ijtimak Ulama, bukan hanya satu ulama saja. Ijtimak ulama itu kita selalu mengikuti keputusan para ulama,” jelasnya.
Novel juga menyebut aksi kawal sidang MK ini digelar atas sepengetahuan Habib Rizieq Syihab. Dia menyebut Imam Besar FPI itu juga mendukung penyelenggaraan aksi tersebut.
from MUSLIM SEJATI http://bit.ly/2ICttxG
via Muslim Sejati
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances